Archive for April, 2009

Bid’ah Secara Etimologis dan Terminologis

Ditulis oleh Muhammad Niam

Salah satu isu besar yang mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid’ah. Akhir-akhir ini, kata itu makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid’ah adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini, makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid’ah dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya seiman.

Yang paling mudah kita baca dari kasus tersebut adalah adanya trend makin maraknya umat Islam saling bermusuhan dan saling mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid’ah. Mari kita renungkan, apakah kondisi seperti itu harus terjadi terus menerus di kalangan umat Islam? Di beberapa negara Muslim, seperti di Pakistan, isu itu telah menyulut perang saudara berdarah antar umat Islam hingga saat ini. Sudah tak terhitung nyawa yang melayang karena pertikian seperti itu.

Mari kita simak sejenak fatwa Syeh Azhar Atiyah Muhammad Saqr yang dikeluarkan pada tahun 1997. Bahwa  sebenarnya isu bid’ah yang berkembang di masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh perbedaan memaknai bi’dah apakah secara etimologis (bahasa) atau terminologis (istilah). Syeh Atiyah menjelaskan lebih jauh:

Dalam kitab “Al-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Athar” karangan Ibnu Atsir dalam pembahasan “ba da ‘a” (asal derivatif kata bid’ah) dan dalam pembahasan hadist Umar r.a. masalah menghidupkan malam Ramadhan  ”: نعمت البدعة هذه” Inilah sebaik-baik bid’ah”, dikatakan bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, ada 1) bid’ah huda (bid’ah benar sesuai petunjuk) dan ada 2) bid’ah sesat. Bid’ah yang betentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itulah bid’ah yang dilarang dan sesat. Dan bid’ah yang masuk dalam generalitas perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itu termasuk bid’ah yang terpuji dan sesuai petunjuk agama. Apa yang tidak pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. tapi sesuai dengan perintah agama, termasuk pekerjaan yang terpuji secara agama seperti bentuk-bentuk santunan sosial yang baru. Ini juga bid’ah namun masuk dalam ketentuan hadist Nabi s.a.w. diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah oleh Imam Muslim:

‏من سن في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء

“Barang siapa merintis dalam Islam pekerjaaan yang baik kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan sama dengan orang melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa merintis dalam Islam pekerjaan yang tercela, kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan dosa orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun” (H.R. Muslim).

Stateman Umar bin Khattab r.a. “Inilah bid’ah terbaik” masuk kategori bid’ah yang terpuji. Umar melihat bahwa sholat tarawih di masjid merupakan bid’ah yang baik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya, tapi Rasulullah s.a.w. melakukan sholat berjamaah di malam hari Ramadhan beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak melakukannya secara kontinyu, apalagi memerintahkan umat islam untuk berjamaah di masjid seperti sekarang ini. Demikian juga pada zaman Abu Bakar r.a. sholat Tarawih belum dilaksanakan secara berjamaah. Umar r.a. lah yang memulai menganjurkan umat Islam sholat tarawih berjamaah di masjid.

Para ulama melihat bahwa melestarikan tindakan Umar tesebut, termasuk sunnah karena Rasulullah s.a.w. pernah bersabda “Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaurrashiidn setelahku” (H.R. Ibnu Majah dll.) Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda: “Ikutilah dua orang setelahku, yaitu ABu Bakar dan Umar”. (H.R. Tirmidzi dll).

Dengan pengertian seperti itu, maka menafsirkan hadist Rasulullah s.a.w. “كل محدثة بدعة” yang artinya “setiap baru diciptakan dalam agama adalah bid’ah” harus dengan ketentuan bahwa hal baru tersebut memang bertentangan dengan aturan dasar syariat dan tidak sesuai dengan ajaran hadist.

Mengkaji masalah bid’ah memerlukan pendefinisian yang berkembang dan muncul di seputar penggunaan kata bid’ah tersebut. Perbedaan definisi bisa berpengaruh pada perbedaan hukum yang diterapkan. Tanpa mendefinisikan bid’ah secara benar maka kita hanya akan terjerumus pada perbedaan hukum, perbedaan pendapat dan bahkan pertikaian. Demikian juga mendefinisikan bid’ah yang sesat dan masuk neraka, tidaklah mudah.

Dari beberapa literatur Islam yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Para ulama dalam mendefinisikan bid’ah, terdapat dua pendekatan yaitu kelompok pertama menggunakan pendekatan etimologis (bahasa) dan kelompok kedua menggunakan pendekatan terminologis (istilah).

Golongan pertama mencoba mendefinisikan bid’ah dengan mengambil akar derivatif kata bid’ah yang artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam agama yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah s.a.w. disebut bid’ah, tanpa membedakan antara yang baik dan buruk dan tanpa membedakan antara ibadah dan lainnya. Argumentasi untuk mengatakan demikian karena banyak sekali ditemukan penggunakan kata bid’ah untuk baik dan kadang kala juga digunakan untuk hal tercela.

Imam Syafi’i r.a. berkata: “Inovasi dalam agama ada dua. Pertama yang bertentangan dengan kitab, hadist dan ijma’, inilah yang sesat. Kedua inovasi dalam agama yang baik, inilah yang tidak tercela.”

Ulama yang menganut metode pendefinisan bid’ah dengan pendekatan etimologis antara lain Izzuddin bin Abdussalam, beliau membuat kategori bid’ah ada yang wajib seperti melakukan inovasi pada ilmu-ilmu bahasa Arab dan metode pengajarannya, kemudian ada yang sunnah seperti mendirikan madrasah-madrasah Islam, ada yang diharamkan seperti merubah lafadz al-Quran sehingga keluar dari bahasa Arab, ada yang makruh seperti mewarna-warni masjid dan ada yang halal seperti merekayasa makanan.

Golongan kedua mendefinisikan bid’ah adalah semua kegiatan baru di dalam agama, yang diyakini itu bagian dari agama padahal sama sekali bukan dari agama. Atau semua kegiatan agama yang diciptakan berdampingan dengan ajaran agama, dan disertai keyakinan bahwa melaksakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agama. Kegiatan tersebut emncakup bidang agama dan lainnya. Sebagian ulama dari golongan ini mengatakan bahwa bid’ah hanya berlaku di bidang ibadah. Dengan definisi seperti ini, semua bid’ah dalam agama dianggap sesat dan tidak perlu lagi dikategorikan dengan wajib, sunnah, makruh dan mubah. Golongan ini mengimplementasikan hadist “كل بدعة ضلالة” yang artinya “setiap bid’ah adalah sesat”, terhadap semua bid’ah yang ada sesuai defisi tersebut. Demikian juga statemen imam Malik: “Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad s.a.w. menyembunyikan risalah, karena Allah s.w.t. telah menegaskan dalam surah al-Maidah:3 yang artinya ” Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”, adalah dalam konteks definisi bid’ah di atas. Adapun pernyataan Umar r.a. dalam masalah sholat Tarawih bahwa “itu sebaik-baik bid’ah” adalah bid’ah dalam arti bahasa (etimologis).

Lepas dari kajian bid’ah di atas, sesungguhnya tema bid’ah merupakan tema yang cukup rumit dan panjang dalam sejarah pemikiran Islam. Pelabelan ahli bid’ah terhadap kelompok Islam tertentu mulai marak dan muncul, pada saat munculnya polemik dan konflik pemikiran dalam dunia Islam. Merespon polemik pemikiran Islam tersebut, Abu Hasan Al-Asy’ari (meninggal tahun 304 H) menulis buku “Alluma’ fi al-radd ‘ala Ahlil Zaighi wal Bida’” (Catatan Singkat untuk menentang para pengikut aliran sesat dan bid’ah). Setelah itu muncullah kajian-kajian yang makin marak dan gencar dalam mengulas masalah bid’ah.

Imam Ghozali dalam Ihya’ Ulumuddin (1/248) menegaskan:”Betapa banyak inovasi dalam agama yang baik, sebagaimana dikatakan oleh banyak orang, seperti sholat Tarawih berjamaah, itu termasuk inovasi agama yang dilakukan oleh Umar r.a.. Adapun bid’ah yang sesat adalah bid’ah yang bertentangan dengan sunnah atau yang mengantarkan kepada merubah ajaran agama. Bid’ah yang tercela adalah yang terjadi pada ajaran agama, adapun urusan dunia dan kehidupan maka manusia lebih tahu urusannya, meskipun diakui betapa sulitnya membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, karena Islam adalah sistem yang komprehensif dan menyeluruh. Ini yang menyebabkan sebagian ulama mengatakan bahwa bid’ah itu hanya terjadi dalam masalah ibadah, dan sebagian ulama yang lain mengatakan bid’ah terjadi di semua sendi kehidupan.

Akhirnya juga bisa disimpulkan bahwa bid’ah terjad dalam masalah aqidah, ibadah, mu’amalah (perniagaan) dan bahkan akhlaq. Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa semua tingkah laku dan pekerjaan Rasulullah s.a.w. adalah suri tauladan bagi umatnya. Apakah semua pekerjaan Rasulullah s.a.w. dan tingkah lakunya wajib diikuti 100 persen, ataukah sebagian itu sunnah untuk diikuti dan sebagian bolah tidak diikuti? Apakah meninggalkan sebagian pekerjaan yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. (yang bukan termasuk ibadah) dosa atau tidak? Contohnya seperti adzan dua kali waktu sholat Jum’at, menambah tangga mimbar sebanyak tiga tingkat, melakukan sholat dua rakaat sebelum Jum’at, membaca al-Quran dengan suara keras atau memutas kaset Qur’an sebelum sholat Jum’at, muadzin membaca sholawat dengan suara keras setelah adzan, bersalaman setelah sholat, membaca “sayyidina” pada saat tahiyat, mencukur jenggot. Sebagian ulama menganggap itu semua bid’ah karena tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah dan sebagian lain menganggap itu merupakan inovasi beragama yang diperbolehkan dan baik, dan tidak betentangan dengan ketentuan umum agama Islam. Demikian juga masalah peringatan maulid nabi dan peringatan Islam lainnya, seperti Nuzulul Qur’an, Isra’ Mi’raj, Tahun Baru Hijriyah, sebagian ulama melihat itu bid’ah dan sebagian lainnya menganggap itu bukan bid’ah sejauh diisi dengan kegiatan-kegiatan agama yang baik.  Perbedaan para ulama di seputar masalah tersebut terkembali pada perbedaan mereka dalam mengartikan bid’ah itu sendiri, seperti dijelaskan di atas.

Yang perlu kita garis bawahi lagi, bahwa ajaran agama kita dalam merubah kemungkaran yang disepakati bahwa itu kemungkaran adalah dengan cara yang ramah dan nasehat yang baik. Tentu merubah kemungkaran yang masih dipertentangkan kemungkarannya juga harus lebih hati-hati dan bijaksana. Permasalahan yang masih menjadi khilafiyah (terjadi perbedaan pendapat) di antara para ulama, tidak seharusnya disikapi dengan bermusuhan dan percekcokan, apalagi saling menyalahkan dan menganggap sesat. Mereka yang menganggap dirinya paling benar dan menganggap akidahnya yang paling selamat, dan lainnya adalah sesat dan rusak, hendaklah ia berhati-hati karena jangan-jangan dirinya telah terancam kerusakan dan telah dihinggapi oleh teologi permusuhan.

Wallahu  a’lam bissowab

Muhammad Niam

Bahan Bacaan:

Fatawa Azhariyah, Fatwa Syah Atiyah Muhammad Saqr, tahun 1997.

artikel ini diambil dari: www. pesantrenvirtual.com

1 comment April 16, 2009

Masa Depan Pesantren

Ditulis oleh AM Fatwa (Wakil Ketua MPR RI)
Secara historis, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang multifungsi. Ia menjadi benteng pertahanan sekaligus pusat penyiaran (dakwah) Islam. Tidak ada data yang pasti tentang awal kehadiran pesantren di Nusantara (Ensiklopedi Islam, 2005). Baru setelah abad ke-16 diketahui bahwa terdapat ratusan pesantren yang mengajarkan kitab kuning dalam berbagai bidang ilmu agama seperti fikih, tasawuf, dan akidah.

Dalam perkembangannya, pesantren mencatat kemajuan dengan dibukanya pesantren putri dan dilaksanakannya sistem pendidikan madrasah yang mengajarkan pelajaran umum, seperti sejarah, matematika, dan ilmu bumi. Eksistensi pesantren menjadi istimewa karena ia menjadi pendidikan alternatif (penyeimbang) dari pendidikan yang dikembangkan oleh kaum kolonial (Barat) yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Pesantren menjadi tempat berlabuh umat Islam yang tersingkir secara budaya (pendidikan) akibat perlakuan diskriminatif penjajah. Kini perkembangan pesantren dengan sistem pendidikannya mampu menyejajarkan diri dengan pendidikan pada umumnya. Bahkan di pesantren dibuka sekolah umum (selain madrasah) sebagaimana layaknya pendidikan umum lainnya. Kedua model pendidikan (sekolah dan madrasah) sama-sama berkembang di pesantren.

Kenyataan ini menjadi aset yang luar biasa baik bagi perkembangan pendidikan pesantren maupun pendidikan nasional pada masa yang akan datang. Dari sana diharapkan tumbuh kaum intelektual yang berwawasan luas dengan landasan spiritual yang kuat.

Pesantren dan negara
Eksistensi pesantren tidak bisa dilepaskan dari peran negara. Ranah kultural yang digeluti pesantren selama ini menjadi landasan yang sangat berarti bagi eksistensi negara. Perjuangan pesantren baik secara fisik maupun secara kultural tidak bisa dihapus dari catatan sejarah negeri ini. Dan kini generasi santri tersebut mulai memasuki jabatan-jabatan publik (pemerintah) yang dulunya hanya sebatas mimpi.

Landasan kultural yang ditanamkan kuat di pesantren diharapkan menjadi guidence dalam implementasi berbagai tugas baik pada ranah sosial, ekonomi, hukum, maupun politik baik di lembaga pemerintahan maupun swasta yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Ini penting karena pesantren merupakan kawah candradimuka bagi munculnya agent of social change. Dan negara sangat berkepentingan atas tumbuhnya generasi yang mumpuni dan berkualitas. Oleh sebab itu, kepedulian dan perhatian negara bagi perkembangan pesantren sangat diperlukan.

Kalau selama ini pesantren telah menyumbangkan seluruh dayanya untuk kepentingan warga negara (negara), maka harus ada simbiosis mutualistis antara keduanya. Sudah waktunya negara (pemerintah) memberikan perhatian serius atas kelangsungan pesantren. Kalau selama ini pesantren bisa eksis dengan swadaya, maka eksistensi tersebut akan lebih maksimal apabila didukung oleh negara. Apalagi tantangan ke depan tentu lebih berat karena dinamika sosial juga semakin kompleks. Oleh sebab itu, diperlukan revitalisasi relasi antara pesantren dan pemerintah yang selama ini berjalan apa adanya.

Selama ini sistem pendidikan nasional belum sepenuhnya ditangani secara maksimal. Beberapa departemen melaksanakan pendidikannya sendiri (kedinasan) sesuai dengan arah dan orientasi departemen masing-masing. Sejatinya pendidikan di sebuah negara berada dalam sebuah sistem terpadu sehingga menghasilkan output yang maksimal bagi kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan sektoral.

Inilah salah satu problem yang dihadapi sistem pendidikan nasional saat ini. Terpencarnya penyelenggaraan pendidikan menyebabkan banyak masalah. Salah satunya adalah alokasi anggaran yang tidak maksimal. Selama ini pemerintah memandang pendidikan sebagai bagian Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Oleh sebab itu, seluruh anggaran pendidikan dialokasikan untuk Depdiknas. Konsekuensinya pendidikan di bawah departemen lain mendapatkan alokasi dana seadanya.

Kenyataan tersebut tentu merupakan konsekuensi dari paradigma struktural yang melihat pendidikan hanya merupakan tanggung jawab Depdiknas. Kita bisa menyaksikan kesenjangan dana yang diterima madrasah (Depag) dengan sekolah umum atau antara perguruan tinggi Islam seperti IAIN/UIN yang dibawah kendali Depag dengan perguruan tinggi umum yang langsung ditangani Depdiknas.

Menambah alokasi dana pendidikan pada Depag akan berkonsekuensi pada membengkaknya anggaran pendidikan nasional yang sampai saat ini negara belum mampu memenuhinya sesuai ketentuan konstitusi, yaitu 20 persen dari APBN. Di samping itu, secara struktural kerja pendidikan yang dilakukan beberapa departemen tidak efektif dan merupakan pemborosan anggaran negara. Oleh sebab itu, pengelolaan pendidikan di bawah satu atap (Depdiknas) akan lebih efektif dan efisien dibandingkan diserahkan pada beberapa departemen.

Begitupun pesantren dan madrasah yang selama ini eksistensinya lebih bersifat swadaya akan lebih maksimal apabila dikelola dengan pendanaan dan pembinaan yang lebih memadai. Apalagi saat ini pesantren mulai menyesuaikan diri dengan pendidikan umum dan standar pendidikan nasional, termasuk mendirikan sekolah umum. Berangkat dari realitas tersebut, dengan kesiapan dan penyesuaian yang dilakukan pesantren serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, maka sudah waktunya pengelolaan pendidikan pesantren dimasukkan di bawah Depdiknas.

Pesantren masa depan
Eksistensi pesantren di tengah pergulatan modernitas saat ini tetap signifikan. Pesantren yang secara historis mampu memerankan dirinya sebagai benteng pertahanan dari penjajahan, kini seharusnya dapat memerankan diri sebagai benteng pertahanan dari imperialisme budaya yang begitu kuat menghegemoni kehidupan masyarakat, khususnya di perkotaan. Pesantren tetap menjadi pelabuhan bagi generasi muda agar tidak terseret dalam arus modernisme yang menjebaknya dalam kehampaan spiritual.

Keberadaan pesantren sampai saat ini membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun akselerasi modernitas yang begitu cepat menuntut pesantren untuk tanggap secara cepat pula, sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. Masa depan pesantren ditentukan oleh sejauhmana pesantren menformulasikan dirinya menjadi pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa kehilangan jati dirinya.

Langkah ke arah tersebut tampaknya telah dilakukan pesantren melalui sikap akomodatifnya terhadap perkembangan teknologi modern dengan tetap menjadikan kajian agama sebagai rujukan segalanya. Kemampuan adaptatif pesantren atas perkembangan zaman justru memperkuat eksistensinya sekaligus menunjukkan keunggulannya. Keunggulan tersebut terletak pada kemampuan pesantren menggabungkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual. Dari pesantren sejatinya lahir manusia paripurna yang membawa masyarakat (negara) ini mampu menapaki modernitas tanpa kehilangan akar spiritualitasnya. Inilah pesantren masa depan.

Republika, Sabtu, 26 Mei 2007

Add comment April 16, 2009

Bahtsu Al Masail: Pemecah Masalah atau Pencari Masalah?

Ditulis oleh Umar Abdul Hasib
Pondok pesantren adalah suatu lembaga pendidikan tertua dalam sejarah pendidikan di Indonesia selain itu Pondok pesantren juga yang menjadi ciri khas agama Islam di Indonesia, founding father dari pesantren adalah Sunan Ampel dengan pesantren Ampel Dento-nya di surabaya, selain itu Pesantren juga menjadi barometer penentu dapat dikatakan kuat dan tidaknya Islam pada suatu daerah.

Pondok Pesantren, sebagai suatu padepokan untuk memperdalam ilmu agama, sejauh ini dipahami sebagai tempat yang sejuk, tenang, dan damai. Di dalamnya para santri mencurahkan tenaga dan pikiran untuk belajar dan membentuk karakter, sementara pengasuh pesantren ( kiai ) menyerahkan diri dan jiwa mereka dengan tulus untuk memberikan pengajaran dan teladan hidup. Kiai adalah sosok pemimpin yang tunggal
dalam Pesantren, Beliau-Beliau selalu menjadi panutan dan tauladan kehidupan bagi para santri.

Asumsi serta Persepsi masyarakat umum yang beranggapan bahwa pondok pesantren cenderung melestarikan tradisi feodal, kepemimpinan yang sentralistik dan otoriter tentu saja merupakan sebuah persepsi yang keliru dan tidak berdasar kenyataan. Di lingkungan pondok pesantren ada tradisi unik dalam menyelesaikan problem-problem yang berkembang di masyarakat, baik masalah agama maupun problematika lain yang tak jauh berkisar dari sendi-sendi kehidupan. dengan cara bertukar pikiran sesama
santri maupun sesama para kiai.

Bahtsu Al Masail, setidaknya nama itulah yang telah lazim digunakan kaum sarungan dalam rangka menjawab dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada, baik itu dari berasal dari dalam lingkup pesantren itu sendiri atau permasalahan-permasalahan yang datang dari luar institusi tersebut. Bertolak dari pengalaman penulis yang juga pernah mengenyam pendidikan pesantren (yantri ), ada beberapa hal yang kurang ( baca: kelemahan ) dari praktek Bahtsu Al Masail tersebut, pertama: Mengenai masalah yang di pilih, dalam tataran praksisnya kebanyakan soal-soal yang ditampilkan berupa hal-hal yang ( kebanyakan ) ringan
dan menurut penulis tidak perlu untuk di perdebatkan. Memang dari satu sisi mengenai pemilihan soal cukup baik yaitu permasalahan yang diangkat adalah masalah-masalah yang masih hangat ( aktual ) dan juga faktual. dalam bahasa pesantrennya sesuai dengan waqi’iyyah yang terjadi.

Hal semacam diatas mungkin lebih dikarenakan program Bahtsu al Masail ja’im ( jaga image ) agar tetap diakui eksistensinya oleh masyarakat maka setiap ada pertanyaan dari masyarakat langsung di Bahtsu-kan tanpa ada proses penyaringan terlebih dahulu, kira-kira pantas tidak permasalahan tersebut untuk di bahas? kemungkinan lain adalah pertanyaan melalui penyaringan tapi lebih dikarenakan badan penyaringan soal tersebut lemah maka kwalitas soal yang dibahas pun terkesan instant-instan saja. contoh kecil wiridan ba’da sholat, bagaimana hukumnya? Iddah bagi perempuan yang telah mengetahui rahimnya kosong bagaimana? masih wajib iddahkah dia? dan masih banyak hal-hal ringan lain yang di bahas.

Hal kedua yang menyebabkan lunturnya eksistensi Bahtsu Al-Masail adalah semakin banyaknya permasalahan yang tak bisa terselesaikan dengan dalih dikarenakan tidak adanya dalil yang shorih, sebetulnya bukan tidak ada tetapi lebih karena tidak mempunyai keinginan atau bahasa kasarnya tidak mau untuk mencari alternatif .

Kebanyakan para aktivis Bahtsu Al Masail hanya menggunakan salah satu dari empat mashadir al ahkam ( sumber-sumber hukum ) yang bersifat muttafaq alaih ( tidak dipersengketakan keabsahannya ) dan ironisnya itupun hanya sebatas dari madzhab Syafi’i saja, kalau mau jujur jika kita gali lebih dalam, bagaimana masalah-masalah yang menumpuk bisa terselesaikan jika mereka hanya menggunakan empat sumber hukum saja? empat sumber hukum yang dimaksud adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas-karena mesin terakhir yang bernama qiyas tidak akan berfungsi jika tidak ditemukan dalil yang implisit mengenai maqis alaih-nya (tempat untuk menganalogikan ), mereka tidak berani dan bahkan cenderung tidak mau untuk memakai mashadir al ahkam merk lain seperti Urf, Istishab, Mashlahatul Mursalah, Istihsan, Sad Ad Dariah dan lain sebagainya. dan pertanyaanya bukankah eksistensi Bahtsu Al Masa’il terletak pada bagaimana ia mampu menyikapi, menjawab dan bahkan memberi solusi pada permasalahan yang ada?

Kesan yang timbul adalah para santri aktivis Bahtsu Al Masa’il hanya mampu sebatas untuk muhafadhoh ala al qodim as shalih, masih berjiwa konsumen dan tidak berani untuk akhdu bi al jadid al ashlah, tidak mampu untuk menemukan inovasi atau semacam terobosan-terobosan baru, satu wacana yang menurut penulis perlu untuk di pikirkan lagi yaitu paparan dari Gus Dur tentang jargon NU tersebut yaitu alangkah baiknya jika jargon tersebut di bubuhi dengan kata al ijad yang berarti menciptakan, dengan demikian perlahan kita akan dapat melepaskan diri dari label ‘konsumen’ yang selama ini akrab dan melekat pada kita.

Ada satu cerita yang mungkin bisa untuk kita jadikan bahan perenungan, suatu kesempatan ketika ada mata kuliah gramatikal arab, Dosen membahas tentang idiom ‘bahatsa an’ yang berarti mencari, salah seorang mahasiswa bertanya “Pak kalau Bahtsu Al Masail apa juga temasuk dalam idiom tersebut?” sontak seisi kelas
tersebut tertawa. Dari cerita tersebut penulis mencoba mengajak untuk merenungi kembali setidaknya itulah akibat dari lunturnya eksistensi Bahtsu Al Masa’il.

Ketika lafadh bahatsa pada Bahtsu Al Masa’il di golongkan pada idiom tersebut, maka Bahtsu Al Masa’il mempunyai arti mencari masalah bukan menyelesaikan masalah.tetapi dalam prespektif ilmu lughoh idhofah dengan menyimpan huruf an tidaklah ada.

Bertolak dari permasalahan diataslah penulis mencoba untuk memberikan beberapa solusi yang mungkin akan bisa menjadi entry point serta masukan yang mungkin layak untuk diperbincangkan untuk selanjutnya. Pertama sebagai upaya awal untuk meminimalisir terjadinya soal-soal yang kurang berbobot maka sudah menjadi sebuah keharusan bagi para santri yang bersinggungan langsung dengan bahtsul masa’il untuk mendirikan suatu badan yang terdiri dari mereka-mereka yang capable dalam bidang pengurusan soal sebelum dibahas ke dalam forum Bahtsu Al Masa’il untuk lanjutnya.Hal tersebut secara implisit maupun eksplisit akan berdampak pada kualitas soal yang akan di bahas pada forum bahtsul masa’il baik di tingkat even pesantren, kabupaten, dll.

Hal kedua yang perlu untuk segera di terapkan adalah revitalisasi ushul fiqh, hal tersebut penting mengingat banyaknya persoalan-persoalan yang tak dapat dijawab dengan dalih tidak adanya ibarat yang sharih atau implisit mengenai permasalahan tersebut.dengan diterapkannya revitalisasi ushul di harapkan persoalan persoalan dari masyarakat yang mauquf dapat segera terselesaikan mengingat yang dibutuhkan masyarakat adalah bukan hanya jawaban semata tetapi juga memerlukan solusi. Ambil contoh ketika ada permasalan mengenai sesajen yang sudah membudaya di daratan pulau jawa khususnya jawa tengah, ketika dari kitab kitab syafiiyyah tidak ditemukan dalil yang secara implisit menyinggung masalah tersebut maka jangan sekali-kali dari kita untuk berani me-mauquf-kan persoalan semacam ini. karena ketika kita dengan gegabah memangkas persoalan semacam diatas maka akan memunculkan stiqma dimasyarakat bahwasanya Hukum Islam ( fiqih red ) tidak up to date. Dari sini konsep al islam solihun li kulli zamaanin wa makaanin akan terkikis, dan lambat laun semakin banyak para pemeluk Islam yang akan mendebit saldo kepercayaan mereka dan berbondong-bondong pindah keyakinan.

*Penulis Adalah Alumnus P.P Ngangkruk Ngangkruk Bandungsari Ngaringan Jawa Tengah

artikel ini diambil dari: www. pesantrenvirtual.com

Add comment April 16, 2009

Metode Memahami Kitab Kuning

Ditulis oleh Oleh : Yusuf Fatawie*
Term kitab kuning bukan merupakan istilah untuk kitab yang kertasnya kuning saja, akan tetapi ia merupakan istilah untuk kitab yang dikarang oleh para cendekiawan masa silam. Istilah tersebut digunakan karena mayoritas kitab klasik menggunakan kertas kuning, namun belakangan ini penerbit-penerbit banyak yang menggunakan kertas putih. Yang pasti, istilah tersebut digunakan untuk produk pemikiran salaf. Sementara itu, produk pemikiran salaf dikalangan akdemisi lebih populer dengan sebutan turats.

Turats secara harfiah berarti sesuatu yang ditinggalkan/ diwariskan. Di dunia pemikiran Islam, turats digunakan dalam khazanah intelektual Islam klasik yang diwariskan oleh para pemikir tradisional. Istilah turats yang berarti khazanah tradisional Islam merupakan asli ciptaan bahasa Arab kontemporer.

Sejarah mencatat bahwa para pembuat kitab kuning/ turats dalam memainkan perannya di panggung pergulatan pemikiran Islam tak pernah sepi dari polemik dan hal-hal yang berbau kontradiktif. Sengitnya perdebatan antara Mu’tazilah, Murji’ah, Rafidhah, dan Ahlu al Sunnah yang direkam secara rinci oleh Abdul Qohir ibn Thahir ibn Muhammad al Baghdadi (w. 429/1037) dalam karyanya al Farqu bain al Firaq. Dalam buku tersebut tergambar dengan jelas kemajemukan pemahaman agama terlebih masalah akidah. Setelah melakukan pencarian dan kajian yang mendalam para tokoh aliran masing-masing menemukan konklusi yang berbeda-beda.

Pada kurun berikutnya, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali (w.505 H) berhasil mengguncang dunia filsafat melalui bukunya yang bejudul Tahafut al Falasifah. Dengan sangat rasional beliau mengungkap kerancuan pemikiran para filosof terutama pemikiran al Farabi dan Ibnu Sina. Namun kritikan tajam dari Ghazali terhadap para filosof ini mendapatkan serangan balik dari Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd (w. 595 H) melalui Tahafut al Tahafut. Dalam pandangan Ibnu Rusyd, Ghazali dinilai kurang tepat dalam menguak sisi fatalitas pemikiran para filosof karena Ghazali pada dasarnya hanya bersandar pada dua pemikiran yakni al Farabi dan Ibnu Sina, bukan pada akarnya, yakni filsafat Yunani. Dalam hal, ini Ibnu Rusyd adalah sosok yang melakukan apologi (pembelaan) sekaligus purifikasi (pemurnian) filsafat Aristoteles yang tercemar dan terkaburkan oleh pendapat Ibnu Sina. Bahkan Ibnu Rusyd berusaha untuk mengharmoniskan hubungan antara filsafat dan agama.
Silang pendapat juga tumbuh subur di ranah hukum Islam (fikih). Gesekan-gesekan banyak terjadi pada pentolan dan pendiri madzhab seperti Syafi’i, Maliki dan imam-imam yang lain. Dalam tubuh sebuah madzhab juga kerap terjadi benturan ide sebagaimana yang ada dalam kubu Syafi’iyah seperti al Nawawi dengan al Rafi’i. Namun perlu diingat bahwa perbedaan bukan berarti permusuhan. Beragam pendapat yang muncul disikapi oleh para pemikir klasik dengan penuh kedewasaan sehingga dengan perbedaan justru benar-benar membawa rahmat.
Berbicara soal ilmu pengetahuan, ada baiknya kita tengok kembali gagasan Ghazali dalam al Mustashfa fi ’Ilm al Ushul -buku tentang teori hukum Islam (ushul fikih). Dalam prolog (khutbah al kitab) buku tersebut, Hujjatul Islam memetakan ilmu menjadi tiga macam. Pertama, ilmu rasional murni (’aqli mahdh) seperti matematika (al hisab), arsitektur (al handasah) dan astrologi (al nujum). Agama tidak menganjurkan untuk mempelajari ilmu jenis ini. Ilmu ini sebagian mengandung kebenaran dan sebagian yang lain hanyalah spekulasi yang tak berdasar. Dalam kacamata Ghazali, ilmu ini tidak berguna karena hanya terkait erat dengan kehidupan dunia yang fana. Ilmu bisa dikatakan bermanfaat bukanlah ilmu yang hanya berorientasi pada kenikmatan dan kegemilangan masa depan, melainkan diukur dengan kemampuannya mengantarkan kepada kebahagian akhirat yang abadi.
Kedua, ilmu yang murni hanya merujuk pada sumber-sumber terdahulu (naqli mahdh). Contoh ilmu ini adalah ilmu hadis, tafsir dan yang sejenis. Ilmu hadis dan tafsir diperoleh dari sahabat, tabi’in dan orang-orang zaman dahulu. Untuk mengkaji ilmu jenis ini sangat mudah sebab orang muda dan tua dapat menguasai dengan gampang asalkan memiliki daya ingat yang tajam (quwwat al hifdzi), sementara rasio tidak begitu berperan di bidang ini.

Dalam perspektif Ghazali, pembagian ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang ketiga. Ilmu ketiga merupakan upaya mensinergikan antara akal dan nukil, antara penalaran dan periwayatan. Ilmu fikih dan ushul fikih merupakan cakupan dari bagian ilmu yang ketiga, sebab porsi akal dan wahyu bekerja bersama-sama di dalamnya. Karena dalam ilmu ushul fikih dan fikih terkandung dua unsur sekaligus, maka ilmu ini mempunyai nilai plus bila dibandingkan ilmu hadis, tafsir dan lainnya.
Pengarang buku Ihya’ Ulumuddin ini menambahkan argumen bahwa ilmu-ilmu semacam itu tidak dilandaskan pada taklid semata yang menjadi ciri khas ilmu naqli begitu pula tidak bersandar pada akal murni. Upaya peniruan secara membabi buta ditolak oleh akal, sementara berpegang pada akal semata tidak dibenarkan agama. Dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu yang paling unggul adalah ilmu yang berdiri ditengah-tengah antara akal dan wahyu.

Ada beberapa hikmah yang bisa diambil dari tiga pemetaan ilmu yang telah dilakukan oleh Ghazali dan sepenggal sejarah perjalanan intelektual dari masa ke masa.

Dari sana, penulis ingin menawarkan metode baru dalam memahami kitab kuning.

1. Pengkaji kitab kuning tidak hanya berhenti pemahaman hukum-hukum hasil karya ulama terdahulu, tetapi melacak metodologi penggalian hukumnya. Hal ini sebagaimana tawaran al Ghazali bahwa ilmu yang paling baik adalah penggabungan antara aqli dan naqli, antara menerima hasil pemikiran ulama’ salaf sekaligus mengetahui dalil dan penalarannya.

2. Membiasakan untuk bersikap kritis dan teliti terhadap objek kajian. Karena pada dasarnya budaya kritis adalah hal yang lumrah dalam dunia intelektual. Sebagaimana telah kita saksikan potret kehidupan ulama’ salaf yang sarat dengan nuansa konflik dan polemik. Hal itu terjadi, tak lain hanyalah karena ketelitian, kejelian dan kritisisme yang dimiliki oleh para pendahulu kita yang kesemuanya patut untuk kita teladani.

3. Melakukan analisa yang mendalam, apakah pendapat ulama itu benar-benar murni refleksi atas teks (nash) atau ada faktor lain yang mempengaruhi. Sekedar contoh, kenapa sampai ada qoul qodim dan qoul jadid, kenapa Imam Nawawi berbeda pendapat dengan Imam Syafi’i dalam transaksi jual beli tanpa sighat (bai’al mu’athoh), kenapa Imam Qoffal berani berbeda pendapat dalam memahami sabilillah yang berarti setiap jalan kebaikan (sabil al khair) dapat menerima zakat sedangkan mayoritas ulama tidak memperbolehkan.

4. Menelusuri sebab terjadinya perbedaan pendapat, sejarah kodifikasi kitab kuning, latar belakang pendidikan pengarang, keadaan sosial dan budaya yang mempengaruhinya. Memahami faktor dan tujuan pengarang mengemukakan pendapatnya.

5. Pengkaji harus menjaga jarak antara dirinya (selaku subyek) dan materi kajian (selaku obyek). Dengan prinsip ini, peneliti tidak boleh membuat penilaian apapun terhadap materi dan melepaskan dari fanatisme yang berlebihan. Dalam tahap ini peneliti harus berusaha ”menelanjangi” aspek kultural, sosial dan historis dimana suatu hukum dicetuskan. Benar-benar memahami latar belakang suatu hukum yang telah dirumuskan ulama’ salaf. Hal ini dimaksudkan agar terjadi penilaian dan pemahaman yang obyektif.

Langkah terakhir adalah pengkaji menghubungkan antara dirinya dengan obyek kajian. Langkah ini diperlukan untuk mereaktualisasi dan mengukur relevansi kitab kuning dengan konteks kekinian. Pengkaji dalam hal ini dituntut untuk menjadikan kitab kuning sebagai sesuatu yang cocok untuk diterapkan, sesuai dengan kondisi saat ini dan bersifat ke-Indonesiaan. Senantiasa berpegang pada prinsip bahwa syariat Islam diciptakan demi tegaknya kemaslahatan sosial pada masa kini dan masa depan.
Di samping langkah-langkah di atas, pemerhati kajian kitab kuning hendaknya membekali dengan ilmu penunjang yakni logika (mantiq). Ilmu anggitan Aristoteles ini tampaknya kurang mendapatkan perhatian, padahal ilmu tersebut dapat mempertajam rasionalitas dan menumbuhkan daya nalar yang kreatif. Imam Ghazali, Ibnu Rusyd, Ibnu Hazm dan ulama salaf lainnya adalah pakar filsafat Islam disamping menguasai ilmu-ilmu keIslaman.

Kitab kuning merupakan hasil kerja keras para sarjana Islam klasik yang menyimpan segudang jawaban atas permasalahan-permasalahan masa lalu. Sementara itu, disisi lain kita adalah generasi yang hidup di ruang dan kondisi yang berbeda serta menghadapi peliknya problematika modern. Upaya yang dilakukan para pemikir bebas dalam merespon pernak-pernik modernitas sembari meninggalkan khazanah tradisional Islam tak lain hanyalah kecongkakan intelektual. Namun serta merta menjadikan kitab kuning sebagai pedoman yang ’sepenuhnya laku’ adalah tindakan yang kurang bijaksana, karena hanya al Quran dan hadis-lah yang bersifat universal.
Kita ini ibarat anak saudagar kaya yang diwarisi ratusan perusahaan besar oleh bapaknya. Akan tetapi apabila kita tidak mampu memperbaharui sistem, meingkatkan produktifitas, kreatif dalam merespons dinamika zaman, lambat laun produk perusahaan tidak laku dan tidak menarik konsumen. Akhir cerita perusahaan yang besar itu akan mati meninggalkan seribu kisah manis.
Dengan pendekatan-pendekatan di atas untuk memahami kitab kuning, Insya Allah kitab kuning akan senantiasa aktual, up to date dan layak pakai sepanjang masa. Dengan berbekal pendekatan tekstual dan pemahaman yang lugu justru akan menjadikan kitab kuning hanya sekedar bundelan kertas peninggalan ratusan tahun silam.
Realitas mengatakan bahwa yang berhasil menjadi pemikir-pemikir besar Islam Indonesia adalah mereka yang betul-betul mampu mengusai khazanah Islam klasik dengan baik. Tokoh seperti Sahal Mahfudz, Quraisy Syihab, Said Aqil Siraj dll adalah tokoh-tokoh yang berlatar belakang pendidikan pesantren dan kitab kuning. Penulis sangat yakin bahwa orang yang mampu mengusai kitab kuning dengan sempurna adalah orang yang layak meneruskan estafet intelektual pemikiran Islam masa depan. Selamat bergumul dengan kitab kuning dan berhadapan dengan arus modernitas serta tantangan zaman.

*Penulis kelas III Tsanawiyah MHM Lirboyo Kediri

artikel ini diambil dari: www. pesantrenvirtual.com

Add comment April 16, 2009

Pesantren Dalam Dilema

Sejarah pendidikan pesantren akan segera memasuki babak baru pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Mampukah peraturan yang disahkan bertepatan dengan Hari ABRI (5 Oktober 2007) itu menjadi instrumen pengembangan dan akomodasi pesantren dalam kebijakan pemerintah? Atau sebaliknya, ia justru menjadi alat homogenisasi-hegemonik pemerintah terhadap pesantren? Peluang Di satu sisi, terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan peluang emas bagi pengembangan pesantren. Pasalnya, UU tersebut telah menghapus diskriminasi terhadap pendidikan keagamaan yang berlangsung selama ini. Konkretnya, pendidikan diniyah dan pesantren telah diakui sebagai bentuk pendidikan keagamaan (pasal 30 ayat 4). Dengan demikian, beberapa kalangan meyakini nasib lembaga pendidikan yang genuine dan tertua di Indonesia ini bakal menjadi ”lebih baik”. Kecenderungan aparat birokrasi pendidikan meminggirkan pesantren dari arus utama kebijakan selama ini tidak sah lagi diteruskan. Dukungan kebijakan dan pendanaan untuk pendidikan diniyah dan pesantren pun diyakini akan lebih besar daripada sebelumnya. Pada saat sama, dengan persyaratan tertentu, alumni pendidikan diniyah dan pesantren akan mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang sama dengan alumni pendidikan umum. Artinya, kesinambungan pendidikan dan kiprah sosial-politik-kemasyarakatan alumni pesantren tidak akan terhalang hanya karena yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan umum atau memiliki ijazah ”pendidikan formal”. Konsekuensinya, kedua institusi pendidikan keagamaan ini akan terikat dengan berbagai regulasi teknis dan ketentuan administratif. Dan, inilah harga yang harus dibayar kalangan pesantren untuk mendapatkan kesetaraan perlakuan dan pengakuan tersebut. Pertanyaannya, wajarkah harga tersebut bila dibandingkan dengan ”fasilitas” yang akan diperoleh? Jawaban atas pertanyaan ini akan dapat ditemukan dengan mencermati beberapa ketentuan yang termaktub dalam PP 55/2007. Dilema Terlepas dari berbagai ”janji sorga” yang disampaikan pemerintah, peraturan ini menyimpan sedikitnya tiga ranjau yang menjadi dilema dan mengancam eksistensi, karakter dan kekhasan pesantren dalam jangka panjang. Pertama, pesantren sejak awal harus mewaspadai kecenderungan timpangnya eksekusi kewenangan pemerintah dibanding pemenuhan kewajiban dan tanggung jawabnya. Kasus reduksi pemenuhan kewajiban pemerintah atas pembiayaan pendidikan dasar yang di-”make up” dengan istilah ”bantuan” dalam program bantuan operasional sekolah (BOS) adalah indikasi nyata kuatnya kecenderungan itu. Contoh aktual adalah implementasi UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang karut marut belakangan ini. Kedua, terkait kecenderungan di atas, perlu juga diwaspadai adanya upaya homogenisasi-hegemonik dan birokratisasi pesantren dan pendidikan diniyah melalui instrumen evaluasi dan akreditasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP No 55/2007, pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama. Sementara itu, pelaksanaan ujian nasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada SNP (Pasal 19). Sekilas, tidak ada sesuatu yang janggal dalam ketentuan ini. Tetapi, jika kita cermati ruang lingkup SNP dalam PP No 19/2005, maka kejanggalan itu akan tampak. Pasalnya, SNP meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan (pasal 2 ayat 1). Artinya, untuk implementasi peraturan ini, pemerintah perlu membentuk lembaga sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan atau lembaga penjaminan mutu. Dalam sebuah diskusi, penulis secara berkelakar menyampaikan bahwa jika Departemen Pendidikan Nasional mengatur lembaga sertifikasi guru, maka Departemen Agama dalam waktu dekat akan mengatur lembaga sertifikasi kiai. Ketiga, intervensi kurikulum. Kurikulum pendidikan diniyah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam untuk diniyah dasar serta ditambah pendidikan seni dan budaya untuk diniyah menengah (Pasal 18). Dibandingkan dengan draf awal rancangan PP ini yang disusun pada 2003, ketentuan di atas jauh lebih longgar. Sebelumnya, ketentuan kurikulum pendidikan diniyah mencantumkan lebih dari 10 mata pelajaran yang wajib diajarkan. Meski demikian, tidak ada jaminan bahwa jumlah mata pelajaran tersebut tidak akan ditambah seiring dengan implementasinya di kemudian hari. Pasalnya, meski dihapus dari PP, pengaturan isi kurikulum pendidikan keagamaan justru dialihkan kepada Peraturan Menteri Agama dengan merujuk SNP. Jika demikian halnya, nasib diniyah hampir dapat dipastikan akan segera menyusul nasib madrasah (ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah) yang awalnya hanya diwajibkan memiliki muatan pendidikan umum sekitar 30 persen. Di atas itu semua, berbagai prosedur teknis-administratif yang disyaratkan dalam peraturan ini akan menyeret pendidikan diniyah dan pesantren ke dalam pusaran birokratisasi yang melelahkan. Dalam kondisi begitu, peran pesantren –dengan lembaga pendidikan diniyah di dalamnya– akan tereduksi sebagai lembaga pendidikan semata. Padahal, dalam sejarah panjangnya, peran pesantren telah melingkupi enam ranah penting sekaligus. Yaitu, sebagai lembaga pendidikan, lembaga keilmuan, lembaga pelatihan, lembaga pemberdayaan masyarakat, lembaga bimbingan keagamaan, dan simpul budaya (Dian Nafi’ et al, 2007). Keenam peran tersebut pada umumnya dijalankan pesantren secara bertahap. Dan, peran sebagai lembaga pendidikan adalah tahap pertama dari keseluruhan peran tersebut. Karena itu, jika energi pesantren tersita untuk pemenuhan hal-hal yang bersifat administratif-birokratis, bukan tidak mungkin peran-peran lainnya akan tereduksi secara alamiah. Wallahu a’lam.

*Nur Hidayat.

Pemerhati kebijakan pendidikan, peneliti pada The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP)

Add comment April 16, 2009

SUKSES

SUKSES
SEBUAH SUKSES LAHIR
BUKAN KARENA KEBETULAN
ATAU KEBERUNTUNGAN SEMATA
SEBUAH SUKSES TERWUJUD
KARENA DIIKHTIARKAN
MELALUI TARGET YANG JELAS,
PERENCANAAN YANG MATANG,
KEYAKINAN, KERJA KERAS,
KEULETAN DAN NIAT YANG BAIK.

Add comment April 15, 2009

WAJAH PENDIDIKAN KITA

Salah satu akar permasalahan dalam dunia persekolahan adalah ketidakmampuan untuk membedakan antara pendidikan, pengajaran dan pelatihan, sehingga membuat ketidakjelasan peranan yang diberikan kepada para pengajar dalam hubungannya dengan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama dan paling utama, dan jika orang tua terlalu banyak menuntut sekolah tanpa mempersoalkan tanggung jawab mereka sebagai seorang pendidik bagi anak-anaknya, maka tidak ada bedanya antara menyekolahkan anak dengan membuang anak ke sekolah. Lalu siapakah pendidik itu? Dan siapakah yang bertanggung jawab atas hal itu? Kapan dan dimana serta bagaimana pendidikan itu dilakukan oleh seorang pendidik? Dan kepada siapakah seorang pendidik itu akan bertanggung jawab?

semoga artikel  yang saya  sampaikan  ini  bermanfaat  dan  dapat  menjawab  pertanyaan  tersebut.


PERANAN PENDIDIK YANG SUKSES

Sesungguhnya dari tujuan pendidikan dan pengajaran adalah membangun kepribadian yang memiliki budi pekerti yang tinggi, dan kepribadian ini harus selalu berikatan dengan Tuhannya, dan bersandar dari-Nya sebagai sistem kehidupannya, dan melakukan perbaikan atau reformasi bagi masyarakatnya, dan memperbaiki pemahaman-pemahamannya yang keliru kepada pondasi yang benar, dan inilah dia risalah untuk guru dan tujuan dari pendidikan dan pengajarannya.

Dan sudah diketahui bahwa pendidikan itu merupakan pondasi untuk melawan perbedaan dengan berbagai perselisihan yang terdapat dalam lapisan masyarakat serta orientasinya, jika pondasi pendidikan yang terdapat dalam masyarakat komunis misalnya lebih terfokus kepada materi duniawi dan meniadakan spiritual serta memutuskan hubungan seorang murid dengan Tuhannya, dan jika pondasi pendidikan yang terdapat dalam masyarakat barat berdasarkan atas eksploitasi dan ego serta kerusakan, maka pondasi pendidikan yang terdapat dalam masyarakat Islam berdasarkan atas pembentukan keyakinan yang benar, emosi yang terhormat, adab yang mulia yang mewakili hubungan seorang murid dengan Tuhannya, dengan gurunya, temannya, pengurus sekolahnya dan setelah itu dengan keluarganya.

Dan jika kita ingin merealisasikan kepribadian ini dalam kenyataan sehari-hari, maka kita harus membentuk seorang pendidik yang sukses dalam pendidikan dan pengajaran.

Dan pendidik ini harus memenuhi syarat-syarat dan memiliki akhlak yang mulia, sehingga menjadi seorang pendididk yang sholeh dan guru yang bermanfaat.

SYARAT-SYARAT PENDIDIK YANG SUKSES

1. Harus pandai sesuai dengan profesinya, inofatif dalam tehnik pengajarannya, menyukai tugas-tugasnya dan para muridnya, bersungguh-sungguh dalam mendidik mereka dengan pendidikan yang baik, membekalinya dengan informasi yang bermanfaat, dan mengajarkan mereka akhlak yang mulia, dan menjauhi dari kebiasaan-kebiasaan yang buruk sebab dia mendidik dan mengajar dalam satu waktu.

2. Memberikan contoh yang baik kepada yang lain, baik dalam perkataannya dan perbuatannya, serta tingkah lakunya, sehubungan dengan tanggungjawabnya kepada Tuhannya, umatnya dan murid-muridnya, mencintai mereka karena kebaikan, mencintainya seperti ia mencintai dirinya dan anak-anaknya, suka memaafkan dan memberikan toleransi, dan jika memberi sangsi ia akan melakukannya dengan penuh kasih sayang : Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah beriman seseorang di antara kalian hingga ia menyayangi saudaranya seperti dirinya sendiri” HR: Muttafaqun Alaihi

3. Mengerjakan apa yang ia perintahkan kepada para muridnya dari adab dan akhlaq dan lain sebagainya dari pengetahun-pengetahuan yang ia berikan, dan menghindari pertentangan antara ucapan dan perbuatannya, dan mendengar firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” QS: Ash Shaff: 2-3. Ayat ini merupakan bentuk penolakan terhadap orang yang mengatakan sedang ia tidak melaksanakan apa yang ia katakan atau ucapkan. Rasulullah SAW juga bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat.” HR: Muslim artinya aku tidak mengerjakannya, dan tidak menyampaikannya kepada orang lain, dan tidak merubah akhlakku menjadi baik. Dan seorang penyair berkata: “Wahai lelaki yang mengajarkan orang lain, mengapa engkau tidak merubah dirimu yang memiliki pengajaran.”

4. Hendaknya seorang guru mengetahui bahwa tugasnya itu menyerupai tugas para nabi yang diutus oleh Allah SWT untuk memberikan hidayah kepada manusia dan mengajarkannya, serta mengenalkan Tuhannya yang telah menciptakan mereka, dan begitu juga dia menempati posisi orang tua dalam belas kasihnya terhadap para muridnya, cintanya mereka, dan bahwasanya ia bertanggungjawab terhadap para murid itu: baik kehadiran mereka di dalam kelas maupun memberikan perhatian mereka dengan pelajaran-pelajarannya, bahkan membantu mereka dalam menyelesaikan berbagai masalahnya dan lain sebagainya dari apa-apa yang menjadi tanggungjawabnya, sebagaimana Rasulullah saw bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggungjawab terhadap apa yang dipimpinnya.”HR: Muttafaqun ‘Alaihi. Dan hendaknya pula ia mengetahui bahwasanya ia bertanggungjawab di hadapan Allah SWT terhadap para muridnya tentang apa yang ia ajarkan kepada mereka? Dan apakah ia ikhlas dalam mencari jalan yang mudah untuk memberikan petunjuk kepada mereka, serta mengarahkan pengarahan yang benar? Rasulullah saw bersabda: “sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap pemimpin dari apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaganya atau menghilangkannya? Hingga Allah akan bertanya kepada seorang laki-laki tentang keluarga rumahnya.” Hadits hasan yang diriwayatkan oleh: An Nasai dari Anas. Kemudian setelah itu seorang guru juga harus menyampaikan pemahaman kepada mereka sebatas kemampuan yang ia pahami, Ali ra berkata berkenaan dengan hal tersebut: “berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah engkau suka berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya?” HR : Bukhari

5. Sesungguhnya seorang guru dengan profesinya itu hidup di antara murid-muridnya untuk meningkatkan derajat akhlaknya dan pendidikannya serta kecerdasannya, oleh sebab itu ia harus berusaha dengan akhlaknya, sebab keberadaan dia bagi mereka menempati posisi orang tua terhadap anaknya, sambil mengamalkan sabda seorang pendidik yang besar yaitu nabi kita Muhammad saw: “sesungguhnya aku bagi kalian menempati posisi seperti orang tua aku mengajarkan kalian.” hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.

6. Hendaknya seorang guru yang sukses saling tolong-menolong dengan para koleganya, menasehatinya dan saling bermusyawarah untuk kemaslahan murid, supaya menjadi teladan yang baik bagi para muridnya, dan hendaknya mereka mengambil teladan Rasulullah saw, sebagaimana Allah berfirman : ” Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. ” ( QS : Al Ahzab : 21. )

7. Rendah Diri

Mengakui kebenaran merupakan anugerah yang istimewa, dan kembali kepada kebenaran itu lebih baik dari kesalahan yang dilakukan terus menerus, maka hendaknya seorang guru mengikuti kaum salaf yang shaleh dalam mencari kebenaran dan mematuhinya jika telah jelas bagi mereka bahwa kebenaran itu bertentangan dengan apa yang mereka ikuti atau mereka yakini. Adapun dalil yang menunjukkan atas itu adalah sebagimana telah disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitabnya “Muqoddimatul Jarah Wa Ta’diel” ketika beliau menyebutkan kisah Imam Malik ra yang mengembalikan atau meralat fatwanya ketika beliau mendengar sebuah hadits, dan Ibnu Abi Hatim menyebutkan kisah itu dengan sebuah judul dalam kitabnya : “Bab tentang teladan Imam Malik dalam mencabut fatwanya ketika beliau mendengar hadits nabi saw yang bertentangan dengan fatwanya” Ibnu Wahab berkata : aku telah mendengar Imam Malik ditanya tentang menyela jari-jari pada kedua kaki dalam melaksanakan wudhu, maka berkatalah ia : itu bukanlah kewajiban bagi manusia. Berkatalah ia: maka aku telah meninggalkannya sampai manusia meringankan, maka aku katakan kepadanya: bagi kami menyela jari-jari kaki itu sunnah, lalu Imam Malik bertanya: apa itu? aku berkata: telah berbicara kepada kami Allaits bin Sa’ad dan Ibnu Luhai’ah dan Amru bin Harits dari Al Mustaurid bin Syidad Al Qursyie, berkata: aku telah melihat Rasulullah SAW memijit di sela-sela jari kakinya dengan jari kelingkingnya, maka berkatalah ia: sesungguhnya hadits ini hasan, dan apa yang telah aku dengar hanya ini tidak ada yang lain, kemudian aku mengdengarkannya setelah itu beliau ditanya tentang itu maka beliau memerintahkan untuk menyela jari-jari ketika berwudhu. “Lihat Muqoddimatul Jarah Wa Ta’diel, hal: 30.

Jikalau kita ingin meneliti contoh-contoh dari kehidupan kaum salaf maka tidak akan cukup lembaran-lembaran kertas ini untuk diceritakan, oleh sebab itu wajib bagi seorang guru yang ingin sukses dalam profesinya untuk mengikuti kebenaran dan mengakui kesalahannya jika ia melakukan kesalahan, dan mengajarkan akhlak yang agung ini kepada murid-muridnya, serta menerangkan mereka tentang keutamaan rendah diri dan kembali kepada kebenaran, dan menerapkannya dalam kelas, maka jika ia melihat beberapa jawaban dari sebagian murid yang lebih baik dari jawabannya, dan menginformasikan jawaban tersebut dan mengakui kebaikan jawaban murid ini, maka itu merupakan pengakuan untuk mencari kepercayaan murid-muridnya serta kecintaan mereka terhadapnya.

Aku telah hidup kira-kira selama 40 tahun menjadi seorang guru dan pendidik jika aku tidak salah, aku tidak lupa tentang seorang guru yang salah dalam membaca sebuah hadits, maka ketika ada sebagian murid yang meralatnya guru tersebut memaksakan diri terhadap kesalahannya yang dianggap benar, sehingga terjadi berdebatan yang tidak baik, maka jatuhlah guru itu dalam pandangan murid-muridnya dan kepercayaannyapun menjadi berkurang.

Tetapi ada juga sebagian guru yang jujur yang mengakui kesalahannya dan kembali kepada kebenaran yang akhirnya disenangi oleh para murid sehingga bertambah kepercayaan mereka terhadapnya dan mereka menjadi mulia dan dihormati oleh murid-muridnya.

Maka alangkah bagusnya kalau para guru semua berjalan seperti kaum salaf dan mengikuti jalan mereka untuk kembali kepada kebenaran.

8. Jujur dan selalu menepati janji

Hendaknya seorang guru harus jujur dalam ucapannya, sebab setiap kejujuran itu mengandung kebaikan, jika seorang guru menjawab untuk membela temannya, bahwa sebab ia merokok merupakan nasehat dokter kepadanya, dan ketika para murid keluar dari kelas dan berkata: “sesungguhnya guru itu telah berbohong kepada kita”

Dan alangkah bagusnya jika guru itu jujur dalam menjawabnya dan menerangkan kesalahan temannya, bahwa merokok itu haram hukumnya, sebab merokok itu membahayakan tubuh dan menyakiti orang yang berada di sampingnya dan menghancurkan harta benda, jika ia melakukan hal itu untuk mendapatkan kembali kepercayaan para murid dan kecintaan mereka, maka dia dapat berkata kepada murid-muridnya: sesungguhnya guru itu adalah seorang manusia yang suatu saat akan melakukan suatu kesalahan seperti manusia lainnya, dan nabi kita Muhammad saw juga telah menetapkan hal itu dalam sabdanya yang berbunyi : “setiap anak Adam melakukan suatu kesalahan dan sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah bertobat. ” hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad

Sebenarnya seorang guru yang bertanggungjawab dapat menjadikan pertanyaan seorang murid tentang guru yang merokok sebagai pelajaran bagi seluruh muridnya, dan memberikan mereka pemahaman tentang bahaya merokok, dan hukumnya secara syar’i, dan pendapat para ulama tentangnya serta dalil-dalilnya, maka ia dapat mengambil manfaat dari pertanyaan murid dan menggunakannya sebagai bentuk pendidikan dan pengarahan. Rasulullah saw bersabda: “Seorang laki-laki yang berbuat jujur dan tetap dalam kejujurannya sehingga ditulis pada sisi Allah sebagai orang yang jujur, dan seorang laki-laki yang berbuat bohong dan tetap dalam kebohongannya sehingga ditulis pada sisi Allah sebagai seorang pembohong.” HR: Muttafaqun Alaihi

Maka kejujuran merupakan akhlak yang mulia, dan hendaknya seorang guru menanamkannya kepada murid-muridnya dan menaruh benih-benih kejujuran kepada mereka, serta membiasakan mereka untuk berbuat jujur, menerapkannya dalam setiap perkataan dan perbuatannya, meskipun ketika bercanda bersama mereka ia harus bersikap jujur. Adapun Rasulullah saw bersenda gurau namun beliau tidak berbicara kecuali perkataan yang benar. Hendaknya seorang guru menghindari untuk berbohong terhadap para murid-muridnya meskipun bercanda, dan jika ia berjanji sesuatu kepada mereka maka hendaknya ia menepati janjinya sehingga mereka belajar darinya tentang kejujuran, serta merupakan bentuk realisasi perkataan dan perbuatan, sebab murid-murid akan mengetahui kebohongannya jika mereka terjadi konfrontasi dengan guru, dan kita telah melihat kisah seorang guru yang membela temanya yang merokok, bagaimana para murid mengetahui kebohongannya.

9. Sabar

Hendaknya seorang guru menghiasi dirinya dengan sifat sabar terhadap berbagai masalah murid dan dalam memberikan pengajaran, sebab kesabaran itu merupakan bentuk pertolongan yang besar dalam pekerjaannya yang mulia itu : Allah SWT berfirman: “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ “QS: Al Baqarah: 45, dan Rasulullah saw bersabda:

“Seorang mukmin yang berbaur dengan manusia dan bersabar terhadap keburukan mereka lebih baik daripada seorang mukmin yang tidak mau berbaur dan tidak sabar terhadap keburukan mereka.” hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad

bersambung

Add comment April 15, 2009


 

April 2009
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Arsip

Kategori

Meta

Komentar Terakhir

Anonymous di BUKU TAMU
Denny di BUKU TAMU
ALIFUDDIN di BISNIS ONLINE
Anonymous di BISNIS ONLINE
panji di DOWNLOAD

Tulisan Teratas

Halaman

DOWNLOAD

FRIENDS

LINKS

Software Azan

Islamic gallery

$6 UNTUK ANDA

eazysmart

Discount Coupon 6e13n8

TOKO BUKU


Masukkan Code ini K1-7223FC-2

Contact Me

Kirim Pesan YM

CREDIT POINT

GrowUrl.com - growing your website

FREE $ 100 FOR YOU

Gratis Tinggal Klik dibayar

GET FREE 100 USD